Heboh Anggota Damkar Dilaporkan Atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Ternyata Berstatus PJLP

Heboh Anggota Damkar Dilaporkan Atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Ternyata Berstatus PJLP

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Satriadi Gunawan-Dok. Humas Jak Fire-

BACA JUGA:Alasan Kakek Terduga Pencabulan Bocah Bikin Geram, Kepolisian: Jarinya Itu

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Kena Pasal UU Perlindungan Anak

Satriadi tak mau terburu-buru memberikan sanksi kepada oknum itu. Pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita harus menghargai itu, kita buka melindungi mereka, tapi praduga tak bersalah, kita kan nggak tahu dia benar atau tidak, salah atau tidak, kan kita tidak bisa. Yang pasti secara administrasi kita minta keterangan," terang Satriadi.

Jika dugaan yang beredar benar, SN terancam sanksi pemecatan. Namun Satriadi tidak mau terburu menjatuhkan sanksi itu karena sejauh ini cerita yang beredar masih dari satu pihak, yakni mantan istri SN yang merupakan ibu kandung korban.

"Tentu akan ada sanksi tegas meskipun dia statusnya kontrak. Bisa juga dia kita putus kontrak otomatis, tapi proses hukumnya masih jalan dan belum tentu bersalah. Kita belum tahu benar enggaknya, apakah memang suaminya atau ada orang lain yang melakukan, kita enggak tahu," sebutnya.

Meski demikian, Satriadi mengaku bahwa saat diperiksa kemarin, SN belum membeberkan peristiwa itu secara detail dan mendalam. Ia mengungkapkan bahwa SN masih menyangkal dituduh melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan mantan istri ke Polda Metro Jaya.

"Ya memang masih bertahan dengan versi dia. Makanya akan kita periksa dengan tim, kalau keyakinan memang mengarah ke tindakan itu, bisa kita bisa putus kontrak. Terlebih kalau sifatnya sudah mencoreng nama baik institusi pasti kita lakukan tindakan tegas," sambung dia.

BACA JUGA:Pengakuan Napi yang Keroyok hingga Tewas Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri di Dalam Sel: Kebangetan Banget Dia!

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istri pelaku yang merupakan ibu korban. Laporan itu dibuat pada 6 Februari 2024 lalu.

Terkini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap nenek korban oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 20 Maret 2024 kemarin.

"Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dalam menangani kasus ini.

"Kemudian penyidik sudah berkomunikasi dnegan KPAI kemudian P3A provinsi DKI, sudah berkoordinasi dengan Komnas Anak," bebernya.

Diketahui, viral di media sosial anak berinisial S diduga dilecehkan bapak kandungnya sendiri bernama Septhedy Nitidisastra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: