JAKARTA, DISWAY.ID - Ketahui cara mendaftar program sertifikasi halal gratis (Sehati).
Pelayanan ini dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikasi halal gratis ini dibuka sepanjang tahun ini, mulai dari 2 Januari 2023 lalu.
Untuk mendaftarnya bisa melalui daring, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
BACA JUGA:Kemenag Perkenalkan Madrasah English Community
Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.
Cara mendaftar sertifikasi halal gratis
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
BACA JUGA:Permudah Informasi Aktual, Kemenag Hadirkan Media Center Haji di Jakarta
Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;