JAKARTA, DISWAY.ID-Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya Anthony Djono mengatakan keputusan sidang etik yang dijalankan oleh kliennya terlalu terburu-buru.
"Tadi ketika break beliau ada menyampaikan melalui kami. Jadi ini keterangan dari beliau langsung yang akan kami sampaikan ke rekan-rekan media. Pertama sejak awal beliau merasa sidang etik ini berdasarkan pengalaman beliau adalah subjektif," kata Anthony di Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2023.
"Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang," sambungnya.
BACA JUGA:13 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Padahal, kata Anthony, pada beberapa waktu lalu setelah vonis, Mabes Polri mengatakan sidang etik akan digelar usai putusan inkrah.
"Beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian humas Mabes Polri menyampaikan sidang etik teddy Minahasa itu menunggu putusan inkrah. Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa. Klien kami selalu bertanya ini permintaan dr siapa, kenapa harus buru-buru, kenapa?," ungkapnya.
BACA JUGA:Tak Puas! Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa yang Dihukum Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran gelap narkoba akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik Teddy Minahasa akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai ketua sidang.
Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Terbukti Jadi Perantara, Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Berikut susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP:
1. Ketua Komisi Etik: Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
2. Wakil Ketua Komisi: Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing