Terbukti Jadi Perantara, Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terbukti Jadi Perantara, Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terbukti Jadi Perantara, Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, yaitu Aiptu Janto P Situmorang, yang merupakan mantan anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, dalam Amar Putusan, bahwa terdakwa Janto terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Dibilang Secara Kejiwaan Tidak Lulus ASN oleh Kepala BKPSDM, Husein Berlinang Air Mata: Saya Cape

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim membacakan Vonis terhadap terdakwa Janto, Rabu 10 Mei 2023.

Janto di vonis dengan hukuman yang lebih ringan dibanding dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut hukuman 15 Tahun penjara terhadap Janto.

Dalam Amar putusan juga, Hakim mengatakan bahwa terdakwa Janto terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara jual sabu jaringan Teddy Minahasa ke bandar narkoba.

BACA JUGA:Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro Land Gelar Find Your Property with Easy Pay 2023

Dalam pusaran kasus narkoba Teddy Minahasa, Janto berperan mengedarkan narkoba yang didapatkan dari Kompol Kasranto.

Kasranto saat itu menugaskan Janto "mencarikan lawan" atau calon pembeli untuk narkoba milik Teddy yang dipegangnya.

Janto kemudian bersedia mengedarkan san menyerahkan sabu tersebut kepada salah seorang bandar ternama di Kampung Bahari, yaitu Alex Bonpis.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Pasang Badan, Guru ASN Pangandaran Pelapor Pungli Diajak Ketemu Bupati: Beliau Tak Segan

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: