Menurut UAS, istilah tidak bisa menawar hewan kurban tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan atau melarang menawar hewan kurban," tegasnya.
"Mana pula ada dalilnya, kalau ada haditsnya itu adalah hadits palsu," sambungnya.
Abdul Somad memastikan, bahwa jika ada dalil tersebut maka yang membuatnya penjual hewan kurban itu sendiri.
"Tidak ada. Kalaupun ada, itu yang membuat penjual hewan kurbannya sendiri," tutupnya.