JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi keputusan sidang etik Teddy Minahasa.
Listyo mengatakan pengajuan banding terhadap putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan hak bagi setiap pelanggar.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Listyo kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat Dari Polri !
Listyo menuturkan, nantinya banding tersebut bakal dilakukan penelitian oleh para Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Nantinya banding tersebut bakal diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
BACA JUGA:13 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Dipecat Polri, Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.