Dipecat Polri, Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Dipecat Polri, Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Teddy Minahasa (tengah) usai jalani sidang etik-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA,DISWAY.ID-Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2023.

Diketahui, sidang komisi kode etik Polri digelar selama 13 jam sejak pukul 09.00 - 22.35 WIB. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. 

BACA JUGA:Sidang Etik yang Putuskan Pecat Teddy Minahasa dari Polri Berlangsung Selama 13 Jam

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat Dari Polri !

Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Heran Sidang Etiknya Digelar Terburu-buru

Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads