Sidang Etik yang Putuskan Pecat Teddy Minahasa dari Polri Berlangsung Selama 13 Jam
Teddy Minahasa (tengah) usai jalani sidang etik-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah selesai menjalani sidang komisi kode etik Polri. Putusannya, Teddy Minahasa diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Sidang etik itu digelar di lantai 1 Gedung TNCC Polri berlangsung selama 13 jam terhitung sejak pukul 09.00 hingga 22.35 WIB.
Usai pelaksanaan sidang, Teddy dikawal dengan sejumlah anggota dengan berpakaian seragam lengkap.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat Dari Polri !
Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran gelap narkoba digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik Teddy Minahasa dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai ketua sidang.
Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Polisi Usut Rumor Putusan MK, Kini Denny Indrayana Merasa Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Berikut susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP:
1. Ketua Komisi Etik: Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
2. Wakil Ketua Komisi: Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing
3. Anggota Komisi: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono,
4. Anggota Komisi: Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: