Polisi Usut Rumor Putusan MK, Kini Denny Indrayana Merasa Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Polisi Usut Rumor Putusan MK, Kini Denny Indrayana Merasa Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Pakar Hukum Prof. Denny Indrayan. Foto Istimewa--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi sebagaimana dikatakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap usut dugaan pelanggaran hukum terkait pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sistem Pemilu 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana kini menegaskan apa yang disampaikan tidak ada pembocoran rahasia negara.    

"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Keras! Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana yang Klaim Sistem Pemilu 2024 Kembali ke Orde Baru

Dikatakan Denny, dalam menyampaikan informasi tersebut dirinya tidak memakai frasa "mendapat bocoran". Juga, masih menyampaikan bahwa MK yang akan memutuskan soal Pemilu 2024.

"Secara cermat memilih frasa, '... mendapatkan informasi', bukan '... mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," kata Denny.

Guru Besar Hukum dan Tata Negara yang belum lama ini menyatakan dukungan pencapresan Anies Baswedan itu, juga menyebutkan dirinya secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1".

"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," ujarnya.

BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

Adapun alasan Denny Indrayana menyampaikan putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 itu dilakukannya sebagai bentuk pengawasan publik.

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.

Sebelumnya, diberitakan Denny Indrayana menyatakan mendapatkan informasi mengenai gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan Pemilu menjadi proporsional tertutup. Menurut Denny, informasi itu didapat dari sumber yang dapat dipercaya.

Atas pernyataan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jajarannya siap menelusuri dugaan pelanggaran hukum terkait pembocoran putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: