Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

Sebanyak 8 parpol bersatu menolak usulan pemilu tertutup yang diusung PDIP.-twitter @airlangga_hrt-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai, mengundang perhatian publik.

Merespons demikian, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah tentang dugaan kebocoran informasi terkait perkara gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu tersebut.

Sebab, hingga kini putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

BACA JUGA:Selidiki! Denny Indrayana Dituduh Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK, Mahfud MD: Saya yang Mantan Ketua MK Saja Gak Berani!

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar, Senin 29 Mei 2023.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023 para pihak bakal menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambar 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, nantinya majelis hakim akan melakukan pembahasan dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mendalami pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai. 

Menurutnya, informasi yang disampaikan Denny terkait rahasia negara menjadi preseden buruk, karena itu polisi harus melakukan penyelidikan.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, 29 Mei 2023.


Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Plt Menkominfo memberikan keterangan kepada wartawan.-Kemenkominfo-

BACA JUGA:KPU Tegaskan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Masih Proporsional Terbuka

Mahfud mengatakan, bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan ke publik lantaran menjadi rahasia ketat.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads