Selidiki! Denny Indrayana Dituduh Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK, Mahfud MD: Saya yang Mantan Ketua MK Saja Gak Berani!

Selidiki! Denny Indrayana Dituduh Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK, Mahfud MD: Saya yang Mantan Ketua MK Saja Gak Berani!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD-sekretariat kabinet-sekretariat kabinet

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mendalami pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup ataU coblos partai. 

Menurutnya, informasi yang disampaikan Denny terkait rahasia negara menjadi preseden buruk, karena itu polisi harus melakukan penyelidikan.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

Mahfud mengatakan, bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan ke publik lantaran menjadi rahasia ketat.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," terangnya.

Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai ketua MK, Mahfud mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis. 

BACA JUGA:Perdana! 366 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Bandara Kertajati, Menag Yaqut: Jangan Sungkan Minta Bantuan ke Petugas!

Untuk itu, ia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tutupnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Denny turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: