Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

Denny Indrayana terancam berurusan dengan kepolisian, di mana Mahfud MD menminta agar usut dugaan bocornya informasi sistem Pileg 2024. -tangkapan layar video @refllyharun-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pernyataan Denny Indrayana tentang bocoran kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif mendapatkan tanggapan dari Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

Akibatnya Denny Indrayana terancam berurusan dengan kepolisian, di mana Mahfud MD menminta agar usut dugaan bocornya informasi sistem Pileg 2024.

Menurut Mahfud meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) kerena  putusan MK yang belum dibacakan serta masih berstatus sebagai rahasia negara.

Mahfud menjelaskan bahwa terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. 

BACA JUGA:Amarah Mulan Jameela Memuncak Saat Kru TV Paksa Bongkar Isi Tasnya: 'Apaansih!'

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Mario Dandy Lepas Pakai Kabel Ties Sendiri, Propam Turun Tangan

“Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud di akun twitternya..

Mahfud sendiri mengakui jika dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Atas pernyataan Denny tersebut, Mahfud mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi sistem Pileg 2024.

BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api

BACA JUGA:Terkini! Motif Pembunuhan Wanita dalam Karung Berawal dari Hubungan Terlarang: Korban Minta Dinikahi Ditolak Pelaku

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.  

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: