Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

Denny Indrayana terancam berurusan dengan kepolisian, di mana Mahfud MD menminta agar usut dugaan bocornya informasi sistem Pileg 2024. -tangkapan layar video @refllyharun-

Denny sendiri dengan lugas mengungkapkan bahwa dirinya menerima bocoran tentang putusan MA tentang sistem Pileg 2024.

Menurut Denny sebentar lagi akan memutuskan jika MK akan memutuskan apakah pemilihan sebentar lagi MK akan memutuskan sistem pemilihan umum legislative, apakah berubah menjadi tertutup kembali atau tetap proporsional terbuka.

BACA JUGA:Uch Ngilu! Alat Kelamin Pria Tanzania Ini Patah Gegara 'Meleset' saat Berhubungan Seks dengan Pasangannya

BACA JUGA:Drone Rusia Serang Kyiv Setelah Rebut Bahkmut, Puluhan Drone Berhasil Dilumpuhkan

“Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan Sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup sebagaimana dulu di zaman Orde Baru,” papar Denny.

Menurut Denny ini merupakan persoalan serius pertama MK harusnya tidak masuk ke dalam sistem pemilu karena itu harusnya adalah kewenangan dari Presiden DPR dan DPD, ini yang disebut dengan open legal valve, MK menahan diri dan menyerahkan apa sistem pemilu kepada pembuat undang-undang.

Kedua karena sekarang proses pemilu sudah berjalan sudah ada daftar calon sementara maka utusan di tengah jalan semacam ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif akan terjadi yang mengganggu persiapan-persiapan pelaksanaan Pemilu.

“KPU pasti akan kesulitan dan partai-partai pasti akan kesulitan,” tambah Denny.

Denny juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak diputuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, ataupun kalau memang ada rencana semacam itu diserahkan kepada pembuat undang-undang kepada Presiden dan DPR di masa yang akan datang untuk melakukan pertimbangan mendengar aspirasi masyarakat.

“Memilih sistem pemilu bukan kewenangan MK kewenangannya ada di Presiden dan  DPR,” tambah Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: