KPU Tegaskan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Masih Proporsional Terbuka

KPU Tegaskan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Masih Proporsional Terbuka

Ketua KPU RI - Hasyim Asy’ari--Google

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa desain surat suara Pemilu 2024 masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka.

"KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Bandel! Ini Penyebab Juventus Dikurangi 10 Poin Oleh Federasi Italia

"Ya, ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka," tambahnya.

Menurut Hasyim, desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.

BACA JUGA:DPO! Remaja 13 Tahun di Jaksel Kabur dari Rumah Usai Dimarahi Orangtua, Sudah 2 Minggu Tak Pulang-pulang

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

BACA JUGA:Prediksi Harga Tiket Timnas Indonesia vs Argentina di GBK, PSSI Buka Suara, Buruan Cek Disini!

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Dengan sistem tertutup itu, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads