Polisi Usut Rumor Putusan MK, Kini Denny Indrayana Merasa Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Polisi Usut Rumor Putusan MK, Kini Denny Indrayana Merasa Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Pakar Hukum Prof. Denny Indrayan. Foto Istimewa--


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Foto/Instagram/@listyosigitprabowo-

BACA JUGA:Pengelola Bandara Angkasa Pura II Cetak Pendapatan Rp 2,75 Triliun

“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Listyo kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.

Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan MK belum memutuskan perkara sistem pemilu.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu ini.

BACA JUGA:Rian Mahendra Unggah Video Pria Berseragam Ormas Palak Sopir, Begini Nasibnya Setelah Viral

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis kepada pejabat di MK yang belum dibacakan. 

Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut. 

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: