Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Viral! 2 Pemuda Berboncengan Motor Masuk Tol di Jakut, Langsung Dicari Polisi
Jumat 02-06-2023,18:25 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan
Kategori :
Terkait
Kamis 28-11-2024,10:51 WIB
Sisi Lain Rian D'Masiv, Ternyata Tak Bisa Setir Motor dan Mobil
Rabu 27-11-2024,17:59 WIB
Viral Konsep Unik di Italia Mengubah Tubuh Mayat Menjadi Tumbuhan, Terurai Secara Hayati
Rabu 27-11-2024,17:24 WIB
Viral Penampakan Ular Piton Raksaksa di Atas Makam Bikin Heboh, Pertanda Apa?
Selasa 26-11-2024,12:10 WIB
Viral Wanita Makan Sama Beruk Pakai Satu Sendok, Netizen: Takut Ada Virus Rabies!
Selasa 26-11-2024,11:37 WIB
Viral Pria Tak Bisa Masuk ke Polsek, Kapolsek Kelapa Gading Beri Penjelasan
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,04:03 WIB
Kalah Cantik
Kamis 28-11-2024,09:55 WIB
Pendaftaran Guru PPG Tertentu 2025 segera Dibuka Kembali, Catat Tanggalnya!
Kamis 28-11-2024,15:34 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 November 2024, Nonton Film Thriller
Terkini
Jumat 29-11-2024,06:58 WIB
Menakar Peluang Keberhasilan Transplantasi Ginjal, Bisakah Dilakukan pada Anak?
Jumat 29-11-2024,06:57 WIB
Kenaikan PPN 12 Persen Resmi Diundur, Bansos Kembali Meluncur
Jumat 29-11-2024,06:48 WIB
Ederson: Mengapa Man Utd, Man City dan Liverpool Berebut Gelandang Bintang Atalanta
Jumat 29-11-2024,06:47 WIB
Info Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 29 November 2024, Buruan Datang!
Jumat 29-11-2024,06:46 WIB