Viral! 2 Pemuda Berboncengan Motor Masuk Tol di Jakut, Langsung Dicari Polisi

Jumat 02-06-2023,18:25 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kategori :