JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral di media sosial dua pemuda dengan berboncengan menggunakan sepeda motor nekat masuk jalur bebas hambatan (TOL) di Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diketahii terjadi pada Kamis 1 Juni 2023 dini hari.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sutikno megatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pengecekan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) atas kasus pemotor masuk jalur tol tersebut.
BACA JUGA:Kegiatan Pertama Rombongan Ibadah Haji Kloter SOC 01 Sesampainya di Makkah Al-Mukarrahmah
"Masih penelusuran CCTV pengelola jalan tol," ujar Sutikno dalam keteranganya kepada awak media, Jumat 2 Juni 2023.
Dalam postingan viral tersebut diketahui ada 6 orang pemuda dengan menggunakan 3 sepeda motor yang masuk jalur tol dengan menerobos melalui exit Tol Ancol Timur.
Para pemuda yang masuk tol dengan sepeda motor tersebut juga terlihat sangat senang dan tertawa sambil melaju sepeda motornya dengan kecepatan yang tinggi.
Dari tayangan video yang viral juga diketahui enam pemuda yang masing-masing berboncengan dua orang itu tampak tidak menggunakan helm.
BACA JUGA:Denny Indrayana Ngadu Ke Megawati Soekarnoputri, Singgung Modus Moeldoko Hingga Putusan MK
Motor dilarang masuk jalan Tol
Jalur bebas hambatan atau jalan tol diperuntukkan hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Walaupun ketentuan penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta sudah ada rambu-rambu lalu lintas atau rambu petunjuk jalan tol, tapi masih ada saja pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol.
BACA JUGA:DPO Korupsi Dana BUMDes Diamankan Kepolisian di Jambi
Seseorang yang mengendarai sepeda motor yang masuk ke jalur tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja masuk jalur tol, maka yang bersangkutan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.