JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh NasDem untuk Johnny G Plate.
“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Ketut menjelaskan gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh undang-undang (UU). Oleh karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:Kesaksian Mahfud MD: Presidennya Rajin Shalat di Masjid, Kabinetnya Puasa Senin-Kamis
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Willy belum mau bicara banyak soal praperadilan yang diajukan secara resmi oleh NasDem ini.
BACA JUGA:Alan Walker Masuk Deretan Pemusik Papan Atas yang Akan Hibur Penonton Formula E Jakarta 2023
"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy.