Ketua SPN Bocorkan Ada 10 Perusahaan Lakukan Pemotongan Gaji Karyawan Hingga 25 Persen: Ada Nike dan Adidas

Minggu 04-06-2023,09:50 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Ketua SPN bocorkan ada 10 perusahaan lakukan pemotongan gaji karyawan 25 persen, di mana di dalamnya ada Nike dan Adidas.

Djoko Heriyono selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada ada perusahaan yang memotong upah sebesar 25 persen.

Pemotongan gaji karyawan ini berdasarkan pada Permenaker No 6 Tahun 2023 dan di antara perusahaan yang melakukan pemotongan upah tersebut, tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja serta tetap melakukan pemotongan.

“Adapun perusahaan yang melakukan pemotongan adalah perusahaan terkenal, multnasional, dan ekspor. Produknya mutinasional dan branded. Ada Nike dan Adidas,” jelas Djoko.

BACA JUGA:Haru! Tangisan Pep Guardiola di Tengah Merananya Manchester United, Treble Winner pun Harus Berbagi Juga?

BACA JUGA:Harapan Mitch Evans Dikandaskan Rekan Satu Timnya di Formula E Jakarta, Sam Bird Ungkapkan Penyesalannya

Menurut Djoko pemotongan ini sangat ironis, pasalnya gaji karyawan yang dipotong merupakan karyawan yang status sebagai operator, di mana mereka sebelumnya menerima upah minimum. 

Bukan buruh dengan posisi manager yang upahnya 20 hingga 30 juta dan dengan upahnya dipotong, maka bisa dipastikan, buruh mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Djoko menjelaskan bahwa masalah pemotongan upah kunci utamanya adalah aparat penegak hukum. 

“Kalau mereka tidak bertindak tegas, maka hal seperti ini akan terus terjadi. Tetapi sayangnya, Pengawas Ketenagakerjaan seolah tutup mata dengan persoalan ini,” papar Djoko dilansir dari rilis yan di kirimkan ke Disway.Id.

BACA JUGA:MU Tumbang Roy Keane Pun Meradang, 2 Gol City Murni Kesalahan David de Gea?

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Cabuli Belasan Siswi di Jateng Diamankan Kepolisian

Menurut Djoko pihaknya saat ini masih melangkapi bukti-bukti yang diperlukan serta akan melakukan pengaduan terhadap perusahaan yang melakukan pemotongan upah. 

Selain itu juga akan melakukan gerakan seperti melakukan pemogokan kerja.

Sedangkan Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menegaskan, bahwa Pemerintah harus mencabut Permenaker No 5 tahun 2023 karena tidak ada dasar hukumnya. Dampaknya sangat buruk karena buruh yang dipotong upahnya akan mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Kategori :