“Dalam UU Cipta Kerja jelas, jika tidak membayar upah minimum, sanksinya penjara 4 tahun,” jelas Said Iqbal.
BACA JUGA:Putus Kontrak, Eden Hazard Pamit Pergi dari Real Madrid
Karena itu, dengan terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 seperti menjilat ludah sendiri.
Padahal dalam UU-nya tidak diberbolehkan membayar upah di bawah upah minimum, tetapi oleh Permenaker diperbolehkan.
“Saat ini Permenaker 6/2023 sudah memakan korban. Di lapangan, SPN menemukan beberapa temuan ada perusahaan memotong upah buruh,” tegasnya.
Bahkan ada indikasi, perusahaan mengintimidasi serikat pekerja di tingkat perusahaan agar tidak melakukan pelaporan terkait adanya pemotongan upah.
Tak hanya itu, beberapa perusahaan bahkan mengancam akan melakukan PHK, sehingga membuat buruh tidak berdaya.
BACA JUGA:Rudal Rusia Hantam Kota Dnipropetrovsk: 20 Warga Terluka Termasuk Lima Anak-anak, Ada yang Kritis
BACA JUGA:Gempa! Terjadi Guncangan Berkekuatan M 6.0 di Maluku Tenggara Barat, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
“Terhadap dua hal ini, harusnya Menteri Ketenagakerjaan menindak perusahaan tersebut dengan menurunkan Dirjen Pengawasan, bukan malah tutup mata,” tegas Said Iqbal.
Said Iqbal juga menyampaikan dalam sidang ILO yang diselenggarakan awal bulan Juni ini, delegasi KSPI akan hadir tiga orang.
Adapun ketiganya adalah Sunandar yang sekaligus merupakan pimpinan delegasi dari Indonesia. Kemudian Prihanani, dan ketiga adalah Ramidi yang merupakan Sekjend KSPI sekaligus Sekretaris Umum SPN.
“Dalam sidang ILO nanti, Sekjend KSPI yang juga Sekretaris Umum SPN Ramidi juga akan mengkampanyekan dan mengkomunikasikan isu pemotongan upah ini kepada buyer dan serikat pekerja asal negara buyer itu berada. Misalnya Nike dari Amerika,” ujar Said Iqbal.
“Nanti akan ada komunikasi dengan para buyer agar mereka melarang pemotongan upah terhadap perusahaan dari Indonesia yang mengerjakan produk dari buyer tersebut,” tegasnya.