PASER, DISWAY.ID-Aksi balap liar memakan korban. Aksi balap liar di Kabupaten Paser, khususnya di area tugu Gentung Temiang, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot memang cukup meresahkan masyarakat.
Aksi balap liar tersebut kini memakan korban. Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan dua Unit Sepeda Motor Honda Vario KT 6978 EAC dan satu Unit Mobil KT 1693 LO. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023, pukul 01.00 WITA.
Pada peristiwa itu, 2 pengendara motor yang masih berusia pelajar mengalami luka-luka dan patah tulang.
Adanya peristiwa ini, turut ditanggapi Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Paser, IPDA Anwarul Naim.
Ia menyampaikan, peristiwa itu terjadi sesaat aksi balap liar berlangsung, kemudian sebuah mobil merek Fortuner yang dikemudikan oleh pria berinisial M (53) melintas menuju RSUD Panglima Sebaya. Para pebalap menabrak unit mobil saat mobil hendak menyeberang.
“Mobil dari arah Grogot melintas dan hendak masuk ke jalur yang mengarah ke rumah sakit, pada saat bersamaan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah km 07 melintas dan akhirnya menabrak bagian belakang mobil Fortuner yang menyeberang ini,” ucap IPDA Anwarul Naim, Minggu 4 Juni 2023.
BACA JUGA:Mobil Balap Liar di depan Kampus Trisakti Grogol, Warga Kesal Lempari Batu
Akibat benturan keras tersebut dua pengendara sepeda motor jatuh. Satu pengendara mengalami luka ringan dan satu lagi mengalami patah tulang pada bagian kaki.
Kedua pengendara sepeda motor langsung dibawa ke RSUD Panglima Sebaya.
Saat pihak kepolisian tiba di lokasi mengamankan satu unit kendaraan roda dua.
Yakni, Motor Honda Vario KT 6978 EAC, sementara satu unit lagi yang diduga motor jenis Honda Beat warna putih tidak berada di tempat.
BACA JUGA:Jelang Seri 4 Street Race Kemayoran, Polda Metro Jaya dan Komunitas Deklarasikan Stop Balap Liar
“Satu motor langsung dibawa kabur oleh beberapa orang, sampai saat ini kami masih mencari kendaraan itu. Kami dari jajaran Satlantas Polres Paser akan menindak tegas bagi setiap pelaku aksi balap liar,” ucapnya.
Dijelaskan bahwa aksi balap liar yang sering terjadi merupakan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun beberapa pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 31.