Terbaru! Daftar Wilayah dan Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Simak Cara dan Persyaratannya

Senin 05-06-2023,07:41 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar nol persen.

BACA JUGA:BMKG: Gempa Bumi M 3,8 Mengguncang Maumere, Nusa Tenggara Timur

5. Sumatera Utara

Kebijakan pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Dalam SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

6. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.

Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

BACA JUGA:Liga 1 Indonesia 2023/2024 Pakai Format Baru, Kemajuan atau Kemunduran?

7. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, beberapa item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya pembebasan denda PKB, pembebasan biaya BBNKB II, dan pembebasan biaya pajak progresif.

Kategori :