Seorang Kakek Tertidur Lemas, Waria Ini Bawa Kabur Curi Uang dan Mobil dari Hotel

Senin 05-06-2023,14:37 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

"Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya," ujarnya.

Pelaku sempat kabur membawa mobil curian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan mobil korban.

BACA JUGA:Pengunjung IIMS Surabaya Meningkat Dibanding 2022, Dimeriahkan Kahitna di IIMS Infinite Live

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku dan kini dibawa ke Mapolsek Tambora untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.

Kategori :