Ini Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Modusnya di Luar Dugaan!

Senin 05-06-2023,19:36 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Peran 4 pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay terungkap.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menggunakan jasa titip (jastip) di akun media sosial Instagram.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap para tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). 

“Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay,” ujar Auliansyah.

BACA JUGA:Reaksi Jokowi Disinggung Nonton Timnas Indonesia vs Argentina: Kalau Coldplay Nonton

BACA JUGA:Siap Ngonser! Jokowi Pastikan Bakal Nonton Coldplay di GBK

“Kemudian saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomer dana 082193692995 atas nama Rahma, yang digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan,” tambahnya.

Sedangkan saudara A, itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomer 081356651187 atas nama Adi.

“Masing-masing mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang 1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500 ribu rupiah, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diterbangkan dari Sulsel ke Jakarta

Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan 

Polri memastikan promotor konser Coldplay yakni PK Entertainment sama sekali tidak terlibat dalam kasus penipuan jual beli tiket.

"Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan, bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyatakan pelanggaran hukum yang terjadi pada perkara tersebut bukan dilakukan oleh pihak promotor, melainkan oleh yang memanfaatkan kondisi.

Kategori :