Kasus Makan Babi
Sementara itu kasus Lina Mukherjee perihal makan babi sendiri belum selesai. Berdasarkan laporan, pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan penistaan agama Tiktokers Lina Mukherjee, telah diterima Kejaksaan.
"Kasus LM telah kirim berkas ke JPU (Tahap 1), saat ini kami masih terus koordinasi dengan JPU," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti.
Sejauh ini, Lina Mukherjee setelah ditetapkan sebagai tersangka harus menjalani wajib lapor.
"Setiap hari Kamis Lina wajib hadir ke Polda Sumsel untuk melakukan wajib lapor," ujarnya.