Raup Untung Rp 350 Ribu, Tersangka Penipuan Jual Tiket Coldplay Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa 06-06-2023,16:07 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang tersangka penipuan jual tiket Coldplay, Adi (36) paling apes dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Adi hanya mendapat untung Rp. 350.000.00.

Hanya mendapatkan uang sedikit, tapi harus menerima ancaman hukuman penjara enam tahun.

BACA JUGA:Ini Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Modusnya di Luar Dugaan!

"Tersangka A (dapat) Rp350 ribu," katanya kepada awak media.

Sementara, tersangka bernama Abbas (38) mendapat untung Rp.500.000.00. Sedangkan, M Hamka (20) dapat Rp. 1,500.000.00, pelaku MS meraup untung Rp. 18.000.000.00.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas 4 Pelaku Baru Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay

"Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap identitas keempat pelaku penipuan jual tiket Coldplay yang diamankan di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Polisi Belum Bisa Buka Identitas Pelaku Baru Penipuan Tiket Konser Coldplay

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempatnya laki-laki.

"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu dengan inisial MS laki laki wiraswasta alamatnya ada di Sulsel. Kemudian, dengan inisial MHA laki-laki tidak bekerja alamatnya juga berada di Sulsel yang ketiga inisial A laki-laki wiraswasta dan tidak berdomisili di Sulsel dan yang keempat inisial A laki laki berada di Sulawesi Selatan juga," katanya kepada awak media, Senin 5 Juni 2023.

Keempatnya ditangkap di kawasan yang sama. Dimana, mereka diamankan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrang).

"Kami melakukan penangkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing yaitu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrang) Sulsel," ucapnya.

"Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing di lokasi yang berdekatan," ujarnya.

Kategori :