JAKARTA, DISWAY.ID-- Shane Lukas tak mengajukan eksepsi (nota pembelaan) usai didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Selain Shane, Mario Dandy Satriyo juga tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) usai didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Sidang Saksi-Saksi Kasus Mario Dandy Dijadwalkan Dua Kali Dalam Seminggu
"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.
Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Terjawab! Lionel Messi Resmi Gabung Al Hilal Dengan Gaji Rp 9,5 Triliun
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dakwaan ketiga: