Sidang Saksi-Saksi Kasus Mario Dandy Dijadwalkan Dua Kali Dalam Seminggu

Sidang Saksi-Saksi Kasus Mario Dandy Dijadwalkan Dua Kali Dalam Seminggu

Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Setelah dakwaan ini, majelis hakim akan menjadwalkan sidang pernyataan saksi-saksi yaitu dua kali dalam satu Minggu, yakni di hari Selasa dan Kamis.

BACA JUGA:Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu

"Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkap Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, Selasa 6 Juni 2023.

Alimin telah menjadwalkan sidang pernyataan saksi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.  "Sidang kita tunda sampai tanggal 13 dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari Kamis-nya," katanya.

Diketahui, melalui sidang hari ini, JPU menyebut jika Mario Dandy bersenang-senang ketika melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora. 

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Jaksa mengatakan hal tersebut masih dilakukan berulang kali meski David Ozora terkapar usai ditendang secara keras.

BACA JUGA:Pamer Kelamin di Bali, Wanita Bule asal Denmark Ditangkap Hingga Depresi

Mario Dandy masih melanjutkan tindakan kejinya dengan mengambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi seakan ingin melakukan tendangan bebas atau 'free kick'.

Jaksa menjelaskan dengan kerasnya Mario menendang David Ozora dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.

"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang," sambung jaksa.

"Bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, XnjXXX’," kata jaksa menirukan perkataan Mario saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: