Sidang Saksi-Saksi Kasus Mario Dandy Dijadwalkan Dua Kali Dalam Seminggu

Sidang Saksi-Saksi Kasus Mario Dandy Dijadwalkan Dua Kali Dalam Seminggu

Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). -Disway.id/Anisha Aprilia-

Tak sampai disitu, Jaksa mengatakan, Mario Dandy masih memukul David Ozora yang sudah tidak sadarkan diri dengan sekuat tenaga. 

BACA JUGA:Terjawab! Lionel Messi Resmi Gabung Al Hilal Dengan Gaji Rp 9,5 Triliun

"Tidak itu saja, terdakwa Mario Dandy kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban Critalino David Ozara, yang kondisinya bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, napas tersendat-sendat dan kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal," kata Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: