Siasat Panji Gumilang Merayu Negara Agar Ponpes Al-Zaytun Aman, Mantan NII Ungkap Kebohongan Publik Syekh Panji Gumilang

Rabu 07-06-2023,15:56 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Kata Ken, jika tidak memiliki uang maka jangan sekali-sekali berbuat dosa. Namun, jika memiliki uang bisa menebus dosanya dengan sejumlah yang ditetapkan majelis Tahkim. 

"Dosa bisa ditebus, nggak boleh pacaran, nggak boleh berzina kalau nggak punya duit, kalau punya duit bisa dilakukan, nanti ada majelis Tahkim karena pasal sekian bayar dosa 2 juta dosanya hilang, " katanya. 

Tentang Panji Gumilang sendiri pernah dikaitkan dengan NII dan ramai kasus pencabulan. Berikut ini adalah kontroversial Ponpes Al-Zaytun.

1. Salat Ied Tak Biasa, Jemaah Wanita di Shaf depan

Pondok Pesantran Al Zaytun viral pada Idul Fitri 1444 H atau 2023. Mereka mengunggah kegiatan salat idul fitri yang tidak biasa. Tampak dalam foto jemaah wanita berdiri di shaf depan. Hal ini pun menuai protes dan kritik publik. 

2. Merubah lagu Indonesia Raya

Panji Gumilang menciptakan lagu Indonesia Raya 3 versi, Indonesia Raya, Indonesia Raya Stanza 2 dan Indonesia Raya Stanza 3. Lagu itu wajib dinyanyikan sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun. 

3. Dikaitkan dengan Gerakan Darul Islam/ Negara Islam Indonesia

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Desak Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Ditangkap, Terkait Apa?

Dalam beberapa terbitan, nama Panji Gumilang kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII KW9. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Toto, diduga nama alias Panji Gumilang.

Azyumardi Azra, dalam jurnal terbitan UIN Syarif Hidayatullah, menulis bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah kelompok ini meninggalkan gagasan Negara Islam Indonesia atau tidak; namun jelas kelompok ini memilih jalan damai dengan aktivitas dakwah, terutama pendidikan. 

Ia dituduh oleh kalangan Muslim tertentu menyebarkan ajaran menyimpang di pesantren tersebut.  Tuduhan ini ramai terdengar pada tahun 2011. 

Saat diwawancara, Panji Gumilang menanggapi dengan mengatakan bahwa persoalan NII menurut sejarah Indonesia sudah selesai pada tahun 1962.

4. Kasus Pemalsuan Dokumen

Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen. Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.

Kategori :