Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penerbitan DPO itu dikarenakan Bripka Andry tidak pernah dinas sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu.
Nandang menjelaskan Bripka Andry pun saat ini masih berstatus disersi.
"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 Maret 2023 tidak melaksanakan dinas dan saat ini statusnya masih dilakukan pencarian. Namun sudah diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) oleh komandan satuannya," kata Nandang saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2023.