Terbukti Bersalah, Dhio Daffa Terdakwa Kasus Racun Sianida ke Orangtua dan Kakak Kandung Dihukum Seumur Hidup!

Kamis 08-06-2023,22:14 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

MAGELANG, DISWAY.ID -- Pria muda bernama Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, terdakwa yang racuni kedua orangtua dan kakak kandunganya di Magelang, dihukum seumur hidup, Kamis 8 Juni 2023.

Dhio warga Dusun Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua orangtua dan kakak kandungnya.

Hal tersebut usai terdakwa menjalani sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mungkid, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Polda Metro Mulai Periksa Tersangka Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso Senilai Rp 1,8 Triliun

Dalam sidang vonis, Dhio dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana ketiga korban kerabatnya; Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Chaerunisa (24) meninggal dunia akibat diracun.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena secara paksa merenggut ketiga anggota keluarganya sendiri.

Hakim mengungkap, Dhio memberi minuman dengan dicampur racun sianida kepada ketiga korban.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," ujar Majekis Hakim dalam sidang vonis yang dilakukan pada Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Mati Kutu saat Diringkus, Sabu 18,6 Kg Berhasil Diamankan

Majelis Hakim pun mempertimbangan adanya beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Dhio Daffa.

Pertama terdakwa dengan tega membunuh kedua orangtua dan  kakak kandungnya, yang telah bersama dengannya sejak terdakwa masih kecil.

Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakw mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan hal keji tersebut terhadap keluarganya sendiri. 

Dalam hal kemudian majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Rian Mahendra Angkat Bicara Ketidakhadiran Haji Haryanto di Peluncuran PO MTI: Singgung Privasi

Pihak majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk melakukan upaya hukum baik menerima maupun pikir-pikir. 

Kategori :