Keluarga Angela Hendriati Tak Terima Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Hanya Divonis Seumur Hidup: Mati Hukuman yang Paling Pantas

Keluarga Angela Hendriati Tak Terima Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Hanya Divonis Seumur Hidup: Mati Hukuman yang Paling Pantas

Ilustrasi kasus mutilasi Angela Hendriati di Bekasi--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati, M Ecky Listiantho divonis seumur hidup.

Putusan tersebut dijatuh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ckarang, Kabupaten Bekasi.

Namun putusan tersebut tak diterima pihak keluarga korban.

BACA JUGA:Pasutri Minta Hamil dan Kaya Raya Tewas Dibunuh Dukun Pengobatan Alternatif

Kakak Angela, Turyono, mengaku sangat kecewa atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Ecky.

"Saya sebagai kakak kandung tentu kecewa," katanya saat dihubungi, dikutip Senin, 18 September 2023.

Ia menyebut jika hukuman seumur hidup bukanlah harapan keluarga Angela.

"Iya, yang saya tangisi adik saya, saya akan kecewa hukuman tidak sesuai dengan harapan keluarga," tambahnya.

Seharusnya, kata Turyono, terdakwa layak dihukum mati mengingat pembunuhan yang dilakukan terhadap Angela tidak manusiawi.

"Hanya mati hukuman yang paling pantas karena perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi," tegasnya.

BACA JUGA:Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

Dengan tegas Turyono tak terima dengan vonis seumur hidup terhadap Ecky.

"Sebagai kakak kandung saya tidak menerima hal itu," tegasnya.

Oleh karena itu keluarga Angela disebut akan berupaya mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: