Viral! 2 Bocah Dirundung Oleh 6 Temannya di Bandung, Korban Dipukuli dan Ditendang hingga Tak Berdaya

Jumat 09-06-2023,19:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebuah video yang menampilkan aksi perundungan atau bullying dilakukan sejumlah anak di Kota Bandung viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah anak tengah merundung temannya dengan cara memukul, menendang, dan menampar menggunakan korban secara bergantian.

BACA JUGA:Ini Wajah Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Seorang Mahasiswa Aktif di Semarang

Korban dalam video berjumlah dua orang dan tidak melakukan perlawanan sama sekali, bahkan salah satu korban tampak sudah tak berdaya dan menutupi kepalanya yang terus dipukuli oleh teman-temannya.

Berdasarkan informasi, aksi perundungan itu terjadi di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Korban dan pelaku ini merupakan siswa sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Adinia Wirasti Resmi Menikah dengan Michael Wahr

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan peristiwa perundungan dua anak oleh teman-temannya itu terjadi pada Jumat 3 Juni 2023 pekan lalu.

Kini, kata Budi, pelaku dan korban, serta pihak sekolah telah dipertemukan di Polsek Cicendo.

“Peristiwa itu terjadi Jumat lalu, dan hari Selasa pihak sekolah dan anak-anak itu sudah ada peretemuan, hari Kamis dan mediasi di Polsek Cicendo, nanti kami lihat seperti apa mediasi di Polseknya,” kata Budi dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:MUI Mulai Investigasi Dugaan Penyimpangan Akidah di Ponpes Al Zaytun

Sementara itu, pelaksana harian Polsek Cicendo AKP I Wayan Mirasni menambahkan, total ada enam anak yang menjadi pelaku dan sudah dimediasi.

Dari hasil mediasi ini, para pelaku diminta untuk menjalani wajib lapor ke Polsek setiap Senin dan Kamis.

“Enam anak itu akhirnya mengakui dan meminta maaf, melakukan ganti rugi luka korban,” ujarnya. 

BACA JUGA:Kapan Lebaran Idul Adha 2023 Ditetapkan? Ini Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Menurut Wayan, para pelaku ini merasa tidak terima karena harus menjalani wajib lapor sehingga kembali melakukan perundungan kepada korban.

Kategori :