Mahfud MD Minta Satgas TPPU Prioritaskan 18 Transaksi Mencurigakan

Jumat 09-06-2023,20:01 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Diketahui ada 18 laporan transaksi mencurigakan dari total 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi prioritas pemeriksaan satuan tugas (satgas).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Sugeng Purnomo, menilai bahwa 18 laporan tersebut nilainya signifikan.

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Mengaku Jadi Perempuan Saat Melakukan Aksinya

Satgas TPPU memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan nilai keseluruhan Rp349 triliun.

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng, Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Kejutan Dadakan Rian Mahendra di Tengah Gebrakan PO MTI, Keberadaan Haji Haryanto Dipertanyakan

Menurut Sugeng, dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, ada 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” jelasnya.

BACA JUGA:Anggota DPR Fraksi NasDem Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.

Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.

"Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Sugeng.

BACA JUGA:Hartadinata Abadi Luncurkan Aplikasi EmasKITA, Hadirkan One Stop Shopping Untuk Konsumen

Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.

Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Kategori :