Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti.
BACA JUGA:Komitmen Cegah TPPO, Ini Solusi Imigrasi Indonesia Untuk Malaysia
"Ada satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan itu meliputi beberapa wilayah, tepatnya lima wilayah, tetapi saya tidak bisa memberikan informasi itu di mana. Dari lima wilayah itu, satu wilayah tidak ditemukan cukup buktinya. Jadi, khusus yang itu akan di-close (dihentikan), tetapi pada empat wilayah tetap jalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, dalam laporan terbaru kepada dirinya menunjukkan kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum tuntas.
BACA JUGA: Tangani Si Kembar, Kombes Hengki : Tidak Ada Pihak Bisa Intervensi Kasus Penipuan Jual Beli iPhone
Mahfud, yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), memberi sinyal tim pemeriksa dari Satgas TPPU menemukan ada kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut.