Dakwaan Febrie Adriansyah Disorot, Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect dalam Pemberantasan Korupsi
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menyoroti konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menyoroti konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menilai, sejumlah persoalan dalam dakwaan perlu dicermati.
Mulai dari uraian perbuatan materiil hingga posisi pihak ketiga, termasuk Ferry Boboho.
BACA JUGA:BKMG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat Oktober 2026, Bikin Gerah saat Aktivitas
Yanuar juga mengingatkan risiko chilling effect apabila proses penegakan hukum tidak didukung konstruksi hukum yang kuat.
Kondisi tersebut, kata dia, khawatirkan membuat aparat penegak hukum ragu mengambil tindakan tegas dalam pemberantasan korupsi.
"Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional," kata Yanuar, Kamis, 15 Oktober 2026.
"Ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi," sambungnya.
Dalam eksepsinya, pihak Febrie menilai surat dakwaan JPU kabur atau obscuur libel karena dianggap tidak menguraikan perbuatan konkret secara jelas dan terperinci.
BACA JUGA:Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Diduga Terjaring OTT KPK
Tim advokat juga mempersoalkan kejelasan mengenai pihak yang diduga memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang berperkara di Kejaksaan Agung.
Menurut kubu Febrie, posisi pihak-pihak yang disebut bersentuhan langsung dengan peristiwa tersebut perlu dijelaskan dalam konstruksi dakwaan.
Mereka menilai, ketidakjelasan mengenai hubungan dan rantai komando itu menyisakan pertanyaan terhadap tuduhan bahwa Febrie memberikan perintah langsung.
Yanuar menilai, proses peradilan perlu tetap mengedepankan prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan tidak terpengaruh tekanan opini publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: