JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan menggunakan masker bagi penumpang kereta api bakal dievaluasi usai pemerintah resmi mencabut ketentuan pemakaian masker bagi masyarakat di tempat umum.
Kebijakan pelepasan masker ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan.
BACA JUGA:Mau Hidup Sehat? Coba Lakukan Ini Setiap Pagi, Tapi Harus Konsisten Ya!
Pihaknya tengah menunggu aturan turunan dari pencabutan pemakaian masker lewat surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru untuk menjadi acuan KAI terkait teknis ketentuan pelepasan masker di dalam kereta api.
"Sambl menunggu terbitnya SE terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api jarak jauh dan mewajibkan penumpang kereta api memakai masker," ujarnya.
BACA JUGA:Sejarah! Manchester City Sabet Treble Winners di Musim 2022/2023
Ketentuan ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," pungkasnya.