JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota TNI berinisial Pratu J (27) akhirnya dijerat hukuman 10 tahun penjara karena ulahnya, menusuk seorang pengamen.
Pratu J terbukti bersalah karena melakukan tindak pembunuhan terhadap warga sipil di bawah pengaruh alkohol.
Korban, D (23), dibunuh dengan menusukkan pisau ke bagian dada korban yang merupakan seorang pangamen di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Si Kembar Rihana dan Rihani Akan Langsung Ditangkap, Polri: Tidak Lagi Ada Pemanggilan
Penusukan terhadap korban terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 dini hari WIB.
Selain dihukum 10 tahun penjara, Pratu J juga akan dipecat dengan tidak hormat dari jabatan dan pangkatnya.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, pelaku dinilai melakukan penganiayaan yang berakibat fatal meninggalnya korban.
"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun," ujar Irsyad dalam keterangannya kepada awak media dikonfirmasi, Sabtu 10 Juni 2023.
Padahal, kata Irsyad, aksi penusukan yang dilakukan Pratu J terhadap korban karena masalah sepele.
BACA JUGA:Tunggu Arahan Kemenhub, KAI Bakal Cabut Aturan Wajib Masker Bagi Penumpang Kereta Api
Irsyad menegaskan, Pratu J juga akan dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD) akibat ulahnya itu.
"Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi," ujarnya.
Pelaku Tak Mau Bayar Sound System Sewaan
Penusukan terhadap pengamen berinisial D, dilakukan oleh Pratu J di trotoar Jalan Kramat Raya terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 dini hari.
Peristiwa bermula karena masalah sepele. Pelaku tak mau membayar jasa sewa.