JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan seorang perempuan berinisial ST asal Samarinda, Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Penetapan ST sebagai tersangka lantaran wanita berusia 51 tahun itu memberikan air mineral ke seorang balita berinisial N sampai positif narkoba jenis sabu.
Diketahui ST sendiri merupakan tetangga dari balita berinisial N.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ucap Kombes Ary Fadli pada Minggu, 11 Juni 2023.
Masih belum diketahui motif sebenarnya dari pelaku karena penyidik masih terus mendalaminya.
Informasi yang didapat ST memberikan air mineral yang ternyat amengandung narkoba jenis sabu kepada balita N pada Selasa, 6 Juni 2023.
KRONOLOGI N POSITIF SABU
BACA JUGA: Oknum RT di Senen Edarkan Sabu, Dua Rekannya Ikut Diamankan
Awalnya balita berinisial N bersama ibunya datang ke rumah ST dengan maksud untuk mencabut uban di rambut.
Kemudian sang ibu balita N memberikan anaknya minuman karena ia haus, lantas ST memberikan N air mineral setengah botol.
Ternyata minuman yang diberikan ST kepada balita N itu sudah mengandung narkoba jenis sabu.
"Tes urine dari anak itu memang positif narkoba," terang Ary Fadli.
BACA JUGA:Jual Sabu Eceran, Bandar Narkoba di Tambora Langsung Ditangkap
Kemudian balita N langsung berbeda perilakunya karena menjadi sangat aktif. N juga tidak bisa tidur saat malam hari.