Jual Sabu Eceran, Bandar Narkoba di Tambora Langsung Ditangkap

Jual Sabu Eceran, Bandar Narkoba di Tambora Langsung Ditangkap

Ilustrasi penangkapan--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lantaran terbukti penyimpan sabu seberat 1,2 kg yang diedarkan secara eceran, seorang pria dengan inisial MSA (36) tertangkap polisi di kawasan Tambora Jakarta Barat, Jumat 9 Juni 2023.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, MSA ditangkap di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.

BACA JUGA:Basis Produksi Truk Isuzu Thailand Segera Pindah ke Indonesia, Menperin: Mulai Produksi 2024

"Berawal pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekira jam 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram," ujar Putra dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.

Menurut Putra, pelaku berhasil tertangkap saat hendak melakuan transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

BACA JUGA:Warga Baduy Minta Pemerintah Hapus Jaringan Internet di Wilayahnya

Pelaku yang merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat, itu menyimpan sabu di dalam sebuah paket.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya, seorang laki-laki yang biasa dipanggil 'Bang'," jelasnya.

Putra mengatakan pengungkapan berawal dari pihaknya yang menemukan sabu seberat 5 gram dari tangan pelaku.

BACA JUGA:Apes Banget! Sepeda Motor Milik Petugas PPSU Kelurahan Sumur Batu Raib Digondol Maling Usai Beli Sarapan

Penyelidikan pun dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali temukan barang bukti sabu seberat 1,2 kg yang tersimpan dalam lemari.

"Disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik, total keseluruhan hampir 1,2 kilogram sabu dan satu buah timbangan digital merek Scale warna silver," ujarnya.

BACA JUGA:Perindo Resmi Dukung Ganjar dan Tandatangani Kerja Sama Politik Dengan PDI Perjuangan

Hingga kini pelaku dan barang bukti Sabu telah dimankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku dengan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: