JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai diamankan, Pratu J kini statusnya menjadi tersangka usai ditangkap lantaran diduga menusuk pengamen gerobak keliling.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Pratu J dikenakan pasal kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Sudah (Tersangka, red), sudah ditahan," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Usai Tusuk Pengamen, Pratu J Diamankan
"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," tambahnya.
Selain itu, Pratu J disebut terancam dipecat dari TNI.
"Jadi dia tetap dihukum pidana, misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan kalau ada hukuman tambahan pemecatan itu. Bukan sanksi etik lagi, itu pidana. Betul (Terancam dipecat, red)," jelasnya.
Diketahui, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, Pratu J mengaku bersalah menusuk korban.
Disebutkannya, sebelum ditangkap, Pratu J berniat menyerahkan diri. Namun, diduga karena ada keraguan, dia akhirnya tidak langsung menyerahkan diri.
BACA JUGA:Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Kasih Tahu Jusuf Hamka: Ditagih ke Kemenkeu
"Jadi yang bersangkutan juga pada saat kita melakukan penangkapan juga sudah merasa salah dan juga memang berencana akan menyerahkan diri ke Pomdam. Mungkin masih ada keraguan atau gimana sehingga bersembunyi," sebutnya.