Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Kasih Tahu Jusuf Hamka: Ditagih ke Kemenkeu

Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Kasih Tahu Jusuf Hamka: Ditagih ke Kemenkeu

Mahfud MD Sebut Jokowi Tak 'Baperan' ke Rocky Gerung-Instagram/@mohmahfudmd-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka tengah menagih utang sebesar Rp 800 Miliar kepada pemerintah.

Utang sebesar itu meliputi tagihan Rp 179 Miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Di mana, ada kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di Bank Yama (Yakin Makmur) yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

BACA JUGA:Kesaksian Mahfud MD: Presidennya Rajin Shalat di Masjid, Kabinetnya Puasa Senin-Kamis

Demikian tersebut, pada tahun 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan.

CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya.

Disebutkan, jika digabungkan dengan bunga selama 8 tahun tak terbayar, maka utang pemerintah sudah mencapai Rp 800 miliar.

Terkait utang Rp 800 miliar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan penjelasan.

"Adanya utang kepada Yusuf Hamka itu mungkin saja ada karena daftar utang yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali rapat resmi itu supaya ditagih ke kemenkeu dan kemenkeu wajib memang membayar. karena itu kewajiban hukum nengara dan pemerintah terhadap rakyat dan pihak swasta yang melakukan usaha dan transaksi secara sah," jelas Mahfud MD, Minggu 11 Juni 2023.

BACA JUGA:IPW Desak PMJ Amankan 'Si Kembar' Rihana - Rihani Secepatnya

Mahfud MD mengatakan bahwa berdasarkan keputusan tim yang dia bentuk serta arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo tentang utang piutang, maka negara wajib untuk membayar utang kepada rakyat yang telah berkeputusan pengadilan inkrah dan sah. 

Soal utang Yusuf Hamka, Mahfud MD mengatakan akan membantu dalam penagihan utang tersebut. 

Bantuan tersebut bisa berupa surat atau memo yang dibutuhkan.

Namun Mahfud MD meyakini bahwa setelah ini, penagihan utang Yusuf Hamka akan lancar, karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan merujuk kepada arah Presiden. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads