JAKARTA, DISWAY.ID - Penuntut Umum (JPU) tak akan menghadirkan David Ozora sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari dokter RS Mayapada Kuningan.
"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi dari korban David, (menjadi alasan) kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
BACA JUGA:PSG Kepincut Bintang Baru Asal Korea Selatan
BACA JUGA:Pemerintah India Ancam Tutup Twitter, Narendra Modi: Jack Dorsey Pembohong
Jaksa mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan dokter yang merawat David pada 11 Mei 2023 lalu.
Dalam kesempatan itu, kata Jaksa, dokter menyatakan David mengalami amnesia artinya tidak dapat mengingat kejadian penganiayaan yang dialaminya.
"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa.
BACA JUGA:Rudal Rusia Hantam Kampung Zelenskyy
BACA JUGA:Simak Nih! Begini Cara Konsumsi Pare yang Tepat Untuk Menurunkan Gula Darah
Selanjutnya, kata jaksa, jika David dipaksakan diperiksa maka ia akan mengalami trauma.
Hal tersebut juga akan berpengaruh pada proses pemulihan saat ini untuk David.
"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," ujar jaksa.