Polisi Tangkap Curanmor Asal Lampung, Be raksi 4 kali Curi Motor di Cengkareng

Selasa 13-06-2023,21:12 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil tangkap dua orang pelaku spesialis pencurian kendaran bermotor asal lampung yang sudah beraksi sebanyak 4 kali di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. 

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut berawal dari keduanya kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Suzuki Tour H1 Resmi Meluncur, Mobil Mungil dengan Bahan Bakar Bensin dan CNG, Harga Mulai Rp 86 Jutaan

Para pelaku kemudian dikejar warga dan akhirnya berhasil terkepung dan tertangkap, usai diserahkan ke polisi kedua pelaku diketahui masing masing berinsial G (31) dan GE (18).

Selain amankan kedua pelaku, polisi juga amankan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol stop kontak motor. 

BACA JUGA:Catat! Kemenag Buka Beasiswa Kuliah di Luar Negeri Juni 2023, Buruan Cek Syaratnya

"Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim Akp ali barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung," ujar Hasoloan dalam keteranganya saat rilis kasus di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Selasa 13 Juni 2023. 

Hasoloan menjelaskan, hasil pemeriksaan kedua pelaku, diketahui motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah dengan kisaran harga Rp2-3 juta. 

BACA JUGA:Alasan Muhammadiyah Usulkan Hari Cuti Bersama Ditambah, Idul Adha 2023 Berpotensi Beda Lagi

"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami," jelasnya. 

Hingga kini kedua pelaku dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat untuk proses hukum yangb berlaku dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kategori :