JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terdakwa AG, pacar Mario Dandy dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG)," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa, 13 Juni 2023.
Dengan demikian, AG tetap divonis 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.
BACA JUGA:Catat! Kemenag Buka Beasiswa Kuliah di Luar Negeri Juni 2023, Buruan Cek Syaratnya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
BACA JUGA:Alasan Muhammadiyah Usulkan Hari Cuti Bersama Ditambah, Idul Adha 2023 Berpotensi Beda Lagi
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.