JAKARTA, DISWAY.ID -- Ayah tiri berinisial AS (44) menghamili anaknya AP (17). Ruda paksa yang dilakukan AS kepada AP, dilakukan 10 tahun terakhir.
Setelah ditangkap Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, inilah tampang ayah tiri yang hamili anak sejak 10 tahun terakhir di Pademangan, Jakarta Utara.
Kepada penyidik ayah tiri AP mengaku perbuatan tak senonohnya kepada sang anak.
AS mengatakan, pertama kali meruda paksa kepada anak tirinya, ketika AP berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, perbuatan AS merupakan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, sang anak tiri, AP, hamil dan melahirkan anak dari persetubuhan terlarang itu.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," ujar Iverson dalam keterangannya, Selasa 13 Juni 2023.
BACA JUGA:58 JemaahHaji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kemenkes: Terbanyak Riwayat Jantung
Korban Dipaksa dan Diancam
Iverson menerangkan, korban mengaku dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, AS, saat diminta untuk bersetubuh.
Salah satu perbuatan yang diingatkan saat Agustus 2022 lalu, AP mengaku mendapat kekerasan fisik.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022.
"Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," ujarnya.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Hengkang dari PSG: Sampaikan Melalui Surat Resmi Tidak Akan Perpanjang Kontrak