JAKARTA, DISWAY.ID-- Mengantisipasi dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023.
Penundaan tersebut karena diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.
Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara.
“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya, dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu 14 Juni 2023.
Silmy juga mengatakan, pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.
Menurut Silmy, pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah, serta menerima perlakuan yang kejam.
Silmy menekankan, bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama lintas instansi, bukan hanya Imigrasi.
BACA JUGA:Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki
Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Silmy menuturkan, sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di TPI memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.
Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
BACA JUGA:PO Kencana Buka Suara, Netizen Singgung Rekrut Anak Durhaka, Sindir Rian Mahendra ?
"Sedangkan, WNI yang tidak memenuhi persyaratan, terutama bagi yang akan bekerja akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap," jelasnya.