JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan turut serta pemalsuan surat dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng sedang proses persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Khusus.
Sedangkan terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sutrisno Lukito Disastro.
BACA JUGA:Muannas Alaidid: Sutrisno Lukito Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Playing Victim
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai bahwa pihak Sutrisno Lukito tengah menggiring opini seolah-olah menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Saat ini Sutrisno Lukito sedang manuver teriak seolah korban kriminalisasi, padahal catatan kriminalnya ada beberapa. Selain sedang disidang di PN Tangerang, Lukito juga baru saja menjalani tahap II atas perkara dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 14 Juni 2023.
Menurut Muannas, Sutrisno Lukito sedang bermain dengan opini di media.
Padahal lanjutnya, keterlibatannya dalam kasus dugaan turut serta memalsukan dokumen, di mana terdapat surat yang dibuat oleh Lurah Dadap Subur Johari tahun 2009.
"Nyatanya Lurah Dadap Subur Johari itu baru menjabat di tahun 2012, surat ini yang digunakan oleh Djoko sukamtono (anak buah Sutrisno Lukito) untuk menerbitkan sertifikat," ujarnya.
BACA JUGA:Pilu, Penampakan PO Kencana Pamitan Setelah Diumumkan Resmi Tutup di Terminal Pulo Gebang
Muannas juga membantah bahwa pihaknya pernah menawarkan berdamai dengan Sutrisno Lukito dengan uang damai Rp3 miliar.
Dirinya menegaskan bahwa berita tersebut adalah mengada-ada alias informasi bohong.
"Dia menyatakan kita dari pihak pelapor (Idris) pernah mengajaknya berdamai dan mau berikan uang damai 3 milyar, ini jelas informasi bohong, terindikasi tindak pidana menyebarkan berita bohong. Karena yang benar itu dia yang mengajak damai lalu mengutus orang untuk bicarakan perdamaian di kantor kami di sekitar Petogogan, Jakarta Selatan, yang minta uang itu kata utusannya adalah Sutrisno Lukito," jelasnya.
Semula lanjut Muannas, pihak Sutrisno Lukito meminta dengan alasan untuk sumbangan dan infak ormas-ormas Islam.
"Lalu pihak sana menolak dan karena sumbangan hanya disanggupi maksimal 3 milyar dengan catatan dia harus kembalikan SHM yang dibuat dengan dasar surat palsu tersebut, lalu utusannya menyatakan sepakat dan dibuatlah draft perdamaian," tuturnya.