JAKARTA, DISWAY.ID – Putuskan gugatan sistem Pemilu hari ini dibacakan MK yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak peserta Pemilu.
Sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi hari ini kamis 15 Juni 2023.
Putusan tersebut akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu.
Jadwal sidang putusan perkara itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
"Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” terang Fajar Laksono.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).
"KPU hadiri sidang MK secara daring," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya
BACA JUGA:Rusia Klaim Ukraina Alami Banyak Kerugian Dari Serangan Baliknya
Berbagai pihak memberikan tanggapan atas putusan yang akan diambil oleh MA terkait sistem Pemilu 2024, salah satunya Denny Indrayana.
Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu.
Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
BACA JUGA:Buru Penipu Jessica Iskandar, Polda Metro Akan Terbitkan Red Notice